Kamis, 9 September 2010
 

Direktory Anggota
IDI Jakarta Barat


Pencarian Nama Dokter 
 
Pengunjung Ke :
 
sponsor
Free Web Counter
 

.:: Segenap Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jakarta Barat (idijakbar.com) mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431H Mohon Maaf Lahir & Batin ::.

 
SAYA KECEWA DENGAN TINDAK MEDIS ANDA, DOK !
Rabu, 6 Jan 2010 10:52:18

Akhir-akhir ini, banyak terjadi kasus pelaporan malpraktek. Pelaporan itu, pastinya berawal dari kekecewaaan pasien terhadap pelayanan media yang dianggap tidak memuaskan atau merugikan. Namun jarang dari kasus ini terselesaikan dengan baik. Bahkan, tidak jarang kasus ini berujung pada kasus tindak pidana yang merugikan kedua pihak. Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur pelaporan yang benar menurut aturannya?

Ditegaskan oleh Prof. Dr. Budi Sampurna, SH, SpF(K), Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jakarta Barat, bahwa pelaporan atau pengaduan kekecewaan atas tindakan medis merupakan hak setiap pasien dan atau keluarganya. Sayangnya secara khusus tata cara pengaduan kekecewaan itu tidak diatur dalam perundang-undangan atau belum memiliki alur pelaporan baku . Namun UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberi indikasi bahwa pasien dapat mengadukan kasusnya ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ). ?Meskipun dapat juga mengadukannya ke kepolisian ataupun menggugat secara perdata ke pengadilan,? lanjutnya. Namun sebaiknya apabila kekecewaan pasien bersifat ringan dan bukan merupakan akibat perbuatan pelanggaran yang substansial, pasien hendaknya mengkomunikasikan terlebih dulu kekecewaannya dengan dokter yang menanganinya.

Komunikasikan dengan Manajemen Rumah sakit.
Apabila dengan jalur komunikasi antar pasien dan dokter ternyata belum memberikan titik terang, menurut Prof. Budi pasien dapat mengajukan keluhannya kepada humas atau costumer service rumah sakit yang berfungsi sebagai advokat bagi pasien dan keluarganya. ?Mereka akan mendengarkan, mencatat dan menindaklanjuti segala keluhan pasien, serta memastikan bahwa pembuat keputusan di rumah sakit tersebut melakukan respons positif terhadap keluhannya,? jelasnya.

Prof. Budi menambahkan, Beckman et all (1994) mengatakan bahwa 70 % masalah di rumah sakit disebabkan masalah komunikasi.. Umumnya segala miskomunikasi antara pasien dengan staf rumah sakit, ketidakpuasan atas layanan yang kurang baik, kurang diperhatikannya hak pasien, bahkan juga kurang tepatnya pelayanan medis yang diterima pasien, dapat diselesaikan berkat adanya layanan tersebut.

Oleh karena itu, ditegaskan kembali oleh Prof. Budi bahwa langkah yang rata-rata dipilih oleh manajemen rumah sakit karena dianggap lebih menguntungkan bagi kedua pihak ?Dengan cara tersebut rumah sakit mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan rumah sakit yaitu pasien dan keluarganya,? paparnya.

Keuntungannya, rumah sakit dapat mendeteksi kelemahan atau kekurangannya dan melakukan perbaikan manajemen atau sistem secara berkelanjutan. Begitu juga pihak pasien yang merasa dirugikan, mereka dapat segera memperoleh manfaat dengan meningkatnya perhatian manajemen dan praktisi klinis yang menanganinya. Akhirnya konflik antara pasien dengan rumah sakit tidak terjadi dan tidak memerlukan penyelesaian hukum.

Curiga Tindak Pidana: Laporlah Ke Kepolisian
Namun, tidak menutup kemungkinan kasus tidak menemukan titik terang meskipun komunikasi antara pasien dan pihak rumah sakit sudah terjalin. Lantas bagaimana jika jalur komunikasi pasien dengan rumah sakit mengalami jalan buntu?

Didalam praktiknya, dikatakan Prof. Budi bahwa pelaporan atau pengaduan keluhan sangat tergantung kepada berat ringannya kekecewaan tersebut. Psien yang merasa dirugikan oleh tindakan kesalahan atau kelalaian dokter atau rumah sakit dapat saja menggugat ganti rugi ke pengadilan atau menyelesaikannya secara kekeluargaan di luar pengadilan.

Di sisi lain, secara ekstrim dapat dikatakan jika masalah atau kekecewaan tersebut mendalam dan terdapat kecurigaan adanya tindak pidana, maka pasien atau keluarganya dapat langsung melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Di banyak negara, masalah kelalaian medis jarang sekali diselesaikan melalui jalur pidana. Di Indonesia, kelalaian yang masuk ke dalam ranah pidana hanyalah kelalaian yang berat. Dalam arti kata lain, pasien menuntut pidana apabila terdapat kecurigaan bahwa terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang berat.

MKEK dan MKDKI: Hanya Menilai Ada Tidaknya Pelanggaran Etik
Lantas apa peran MKEK atau MKDKI? Dipaparkan Prof. Budi, pasien dapat mengadukan kasus kekecewaannya tersebut pada MKEK atau MKDKI yang memiliki tugas melindungi pasien dari para dokter yang tidak kompeten atau dokter yang ?tidak disiplin?. Namun pengaduan ke kedua majelis tersebut bukanlah untuk menyelesaikan sengketa antara dokter dengan pasien, melainkan untuk menilai apakah dokter melanggar etika atau disiplin kedokteran.

Apabila dokter melanggar etika kedokteran dan atau disiplin kedokteran, akan diberikan sanksi disiplin berupa teguran hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi dan atau Surat Izin Praktik baik temporer maupun permanen. ?Sanksi tersebut dapat ditambah dengan sanksi untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan di bidang tertentu,? tambahnya

Pemanfaatan Medis Bolehkah ?
Bagaimana dengan pasien yang menulis keluhannya di media massa ? Menurut Prof. Budi itu dapat dibenarkan sebagai bagian dari hak masyarakat mengemukakan pendapatnya, selama itu fakta yang dialami. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam memenuhi haknya, seseorang tidak diperkenankan melanggar hak orang lain yang kemudian dapat memunculkan perkara ?pencemaran nama baik? dan berujung pada tindak pidana.

Oleh sebab itu, maka penyampaian kekecewaan pasien sebaiknya dilakukan dengan mendasarkan jenis hubungan kepercayaan dan partnership antara pasien dan dokter. Dokter dan rumah sakit yang juga memiliki peluang dikecewakan pasien, diharapkan menempuh cara-cara yang elegan dan hanya menggunakan cara hukum sebagai pilihan terakhir. Nurul Fauziah
(Sumber:Majalah Kesehatan Keluarga DOKTER KITA, EDISI 9-THN IV-SEPTEMBER 2009)

 
 
Powered by groups.yahoo.com
 
Copyright@2006 IDI Jakarta Barat - All Rights Reserved | Powered by pdpersi