SIMPOSIUM SEHARI KESEHATAN JIWA DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI KESEHATAN JIWA SEDUNIA

  Penyelenggara :
IKATAN DOKTER INDONESIA CABANG JAKARTA BARAT

Bekerjasama dengan :
FK UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
FK UNIVERSITAS KRISTEN KRIDA WACANA
FK UNIVERSITAS PELITA HARAPAN

27 OKTOBER 2007
HOTEL RED TOP, JAKARTA

GANGGUAN MENTAL DAN PERILAKU AKIBAT PENGGUNAAN ZAT PSIKOAKTIF
dr. Dharmady Agus, SpKJ

1. Pendahuluan

Dalam PPDGJ III (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III), Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif dikelompokkan dalam F1. Kelompok ini berisi gangguan yang bervariasi luas dan berbeda keparahannya (dan intoksikasi tanpa atau dengan komplikasi, penggunaan yang merugikan, sindrom ketergantungan, keadaan putus zat, sampai gangguan psikotik yang jelas dan demensia), dan semua itu diakibatkan oleh karena penggunaan satu atau lebih zat psikoaktif (dengan atau tanpa resep dokter).

Zat psikoaktif yang digunakan dinyatakan oleh karakter ketiga (yaitu dua digit pertama setelah huruf F), sedangkan karakter keempat dan kelima khusus untuk keadaan klinis. Untuk praktisnya, semua zat psikoaktif disebutkan lebih dahulu, baru diikuti oleh karakter keempat dan kelima, namun dengan catatan tidak semua kode pada karakter keempat dan kelima dapat digunakan untuk semua jenis zat.
Adapun ikhtisar dari F1 ini adalah sebagai berikut:

F10,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan alkohol
F11,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan oploida
F12,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoida
F13,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika
F14,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kokain
F15,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lain termasuk kafein
F16,- Gangguan mental dan perilaku akibatpenggunaan halusinogenika
F17,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan tembakau
F18,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan pelarut yang mudah menguap
F19,- Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multipel dan penggunaan zat psikoaktif lainnya
Karakter keempat dan kelima dapat digunakan untuk menentukan kondisi klinis sebagai berikut:
F1x.0 intoksikasi akut
  00 Tanpa komplikasi
  01 Dengan trauma atau cedera tubuh lainnya
  02 Dengan komplikasi medis lainnya
  03 Dengan delirium
  04 Dengan distorsi persepsi
  05 Dengan koma
  06 Dengan konvulsi
  07 Intoksikasi patologis
F1x.1 Penggunaan yang merugikan (harmful)
F1x.2 Sindrom Ketergantungan
  20 Kini abstinen
  21 Kini abstinen tetapi dalam lingkungan terlindung
  22 Kini dalam pengawasan kiinis atau dengan pengobatan pengganti (ketergantungan terkendali)
  23 Kini abstinen tetapi mendapat terapi aversi atau obat penyekat (“blocking drugs”)
  24 Kini sedang menggunakan zat (ketergantungan aktif)
  25 Penggunaan berkelanjutan
  26 Penggunaan episodik (dipsomania)
F1x.3 Keadaan putus zat
  30 Tanpa komplikasi
  31 Dengan konvulsi
F1x.4 Keadaan putus zat dengan delirium
  40 Tanpa konvulsi
  41 Dengan konvulsi
F1x.5 Gangguan psikotik
  50 Lir-skizofrenia
  51 Predominan waham
  52 Predominan halusinasi
  53 Predominan polimorfik
  54 Predominan gejala depresif
  55 Predominan gejala manik
  56 Campuran
F1x.6 Sindrom amnesik
F1x.7 Gangguan psikotik residual dan onset lambat 
  70 Kilas balik (flashback)
  71 Gangguan kepribadian atau perilaku
  72 Gangguan afektif residual
  73 Demensia
  74 Hendaya kognitif menetap lainnya
  75 Gangguan psikotik onset lambat
F1x.8 Gangguan mental dan perilaku lainnya
F1x.9 Gangguan mental dan perilaku YTT
Pada kesempatan kali ini, pembahasan hanya akan dititik beratkan pada F11 dan F15 karena kedua zat psikoaktif ini yang paling banyak disalahgunakan. Pembahasan pun hanya terbatas pada klasifikasi dan cara kerja opioida dan amfetamin, gambaran klinis penting perihal intoksikasi, overdosis, dan putus zat, dan penatalaksanaannya secara umum.  
 
2.  Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Opioida
2.1.   Sekilas tentang Opioida
Opioida adalah nama segolongan zat, baik alamiah, semisintetik, maupun sintetik yang mempunyai khasiat seperti morfin. Opioida dibagi dalam tiga golongan menurut asalnya:
  1. Opioida alamiah, seperti opium, morfin, dan kodein.
  2. Opioida semisintetik, yaitu opioida yang diperoleh dari opium yang diolah melalui proses / perubahan kimiawi. Sebagai contoh, heroin (diasetil-morfin) dan hidromonfon (dilaudid)
  3. Opioida sintetik, yang dibuat di pabrik,misalnya meperidin (petidin), metadon, propoksifen, levorfanol, dan levalorfan.
Selain mempunyai khasiat analgesik (menghilangkan rasa sakit), opioida juga mempunyal khasiat hipnotik (menidurkan) dan eufona (menimbuikan rasa gembira dan sejahtera). Penggunaan opioida berulang kali dapat menimbulkan toleransi dan ketergantungan. Biia sudah terjadi ketergantungan terhadap oploida, lalu jumlah penggunaan dikurangi atau dihentikan, maka akan timbul gejala putus zat (withdrawal). Pada umumnya, opioida dikonsumsi melalui suntikan intravena, inhalasi, dicampur dalam rokok tembakau, atau secara oral.
  
2.2  Gambaran Klinis
Gambaran klinis pemakaian oploida antara lain:
  1. Euforia awal diikuti oleh suatu periode sedasi, dikenal dengan istilah jalanan sebagai “nodding off’

  2. Euforik yang tinggi (“rush”)

  3. Rasa berat pada anggota gerak

  4. Mulut kering

  5. Wajah gatal (khususnya hidung)

  6. Kemerahan pada wajah

  7. Untuk orang awam yang pertama kali memakai opioida: dapat menyebabkan disforia, mual, dan muntah

  8. Efek flsik: depresi pernafasan, konstriksi pupil, kontraksi otot polos (termasuk ureter dan saluran empedu), konstipasi, perubahan tekanan darah, kecepatan denyut jantung dan temperatur tubuh

2.3. lntoksikasi dan Overdosis Oploida

 lntoksikasi opioida ditandai dengan:

  1. Pamakaian opioida yang belum lama terjadi
  2. Perubahan perilaku maladaptif yang bermakna secara klinis
  3. Perubahan mood
  4. Retardasi psikomotor
  5. Mengantuk
  6. Bicara cadel (slurred speech)
  7. Gangguan daya ingat dan perhatian
Gejala overdosis opioida ditandai dengan:
  1. Hilangnya responsivitas yang nyata
  2. Koma
  3. Pin point pupil
  4. Depresi pernafasan
  5. Hipotermia
  6. Hipotensi
  7. Bradikardia
2.4 Putus Oploida
Gejala putus opioida ditandai dengan:
  1. Penghentian (atau penurunan) opioida yang telah lama atau berat
  2. Mood disforik
  3. Mual atau muntah
  4. Nyeri otot
  5. Lakrimasi atau rinorea
  6. Dilatasi pupil, piloreksi, atau berkeringat
  7. Diare
  8. Menguap
  9. Demam
  10. Insomnia
2.5 Penatalaksanaan lntoksikasi, Overdosis, dan Putus Opioida
Penatalaksanaan intoksikasi opioida:
  1. Beri nalokson HCI (Narcan) sebanyak 0,2-0,4 mg atau 0,01 mg/kg berat badan secara intravena, intermuskular, atau subkutan.
  2. Bila belum berhasil, dapat diulang sesudah 3-10 menit sampai 2-3 kali.
  3. Oleh karena narcan mempunyai jangka waktu kerja hanya 2-3 jam, sebaiknya pasien tetap dipantau selama sekurang-kurangnya 24 jam bila pasien menggunakan heroin dan 72 jam bila pasien menggunakan metadon.
  4. Waspada terhadap kemungkinan timbulnya gejala putus opioida akibat pemberian narcan.
Penatalaksanaan overdosis opmoida:
  1. Pastikan jalan nafas yang terbuka.
  2. Jaga tanda vital.
  3. Usahakan peredaran darah berjalan lancar: bila jantung berhenti berdenyut, lakukan masase jantung ekstemal dan berikan adrenalin intrakardial; bila terjadi fibrilasi, gunakan defifrilator; bila sirkulasi darah tidak memadai, beri infus 50 cc sodium bikarbonat (3,75 gr)guna mengatasi asidosis.
  4. Awasi kemungkinan terjadinya kejang.
  5. Bila tekanan darah tidak kunjung naik menjadi normal, pertimbangkan untuk memberi plasma expander atau vasopresor.
  6. Beri antagonis opiat, nalokson: 0,4 mg intravena. Dosis tersebut dapat diulang empat sampai lima kali dalam 30 sampai 45 menit pertama sampai menunjukkan respons yang adekuat.
  7. Observasi ketat dan awasi kemungkinan relaps ke keadaan semikoma dalam empat sampai lima jam.
Penatalaksanaan putus opioida dapat ditempuh melalui beberapa cara antara lain:
  1. Terapi putus opioida seketika (abrupt withdrawal), yaitu tanpa memberi obat apa pun. Pasien merasakan semua gejala putus opiolda. Terapi ini diberikan dengan harapan pasien akan jera dan tidak akan menggunakan opiolda lagi. Cara ini tidak disukai pasien, tidak efektif, dan hampir tidak pernah dilakukan lagi di fasilitas kesehatan.  

  2. Terapi putus opioida dengan terapi simtomatik: untuk menghilangkan rasa nyeri berikan analgetik yang kuat; untuk gelisah berikan tranquilizer, untuk mual dan muntah berikan antiemetik; untuk kolik berikan spasmolitik; untuk rinore berikan dekongestan; untuk insomnia berikan hipnotik; untuk memperbaiki kondisi badan dapat ditambahkan vitamin. ]

  3. Terapi putus opioida bertahap (gradual withdrawal): dengan memberikan opioida yang secara hukum boleh digunakan untuk pengobatan,misalnya morfin, petidin, kodein, atau metadon.
    Kebanyakan metadon digunakan secana oral. Biasanya diberikan dosis awal 10-40 mg, bergantung pada berat ringannya ketergantungan pasien terhadap opioida, diberikan dalam dosis terbagi (start low go slow). Pada hari kedua dan seterusnya, dosis dikurangi 10 mg setiap hari sampai jumlah dosis sehari 10 mg. Sesudah itu, diturunkan menjadi 5 mg sehari selama 1-3 hari

    Buprenorfin juga dapat dipakai untuk detoksiflkasi dengan cara yang sama dengan metadon, dengan dosis awal 4-8 mg.
    Dapat pula dipakai kodein dengan dosis 3-4 kali sehari @ 60-100 mg. Dosis diturunkan 5-10 mg tiap hari menjadi 3-4 kali sehari @ 55mg dan seterusnya.

  4. Terapi putus opioida bertahap dengan substitut non-opioida, misalnya klonidin. Dosis yang diberikan 0,01 - 0,3 mg tiga atau empat kali sehari atau 17 mikrogram per kg berat badan per hari dibagi dalam tiga atau empat kali pemberian.

  5. Terapi dengan memberikan antagonis opioida di bawah anestesi umum (rapid detoxification). Gejala putus zat timbul dalam waktu pendek dan hebat, tetapi pasien tidak merasakan karena pasien dalam keadaan terbius. Keadaan ini hanya berlangsung sekitar enam jam dan perlu dirawat satu sampai dua hari.

2.6 Terapi Pasca-detoksifikasi

Setelah detoksifikasi selesai, terapis harus memberitahukan bahwa proses penyembuhan belum selesai, pasien baru menyelesaikan tahap awal dan proses penyembuhan. Terapis harus senantiasa menyadarkan pasien bahwa perilaku penggunaan zat psikoaktif oleh pasien adalah perilaku yang merugikan kesehatan pasien, merugikan kehidupan sosial, dan merugikan keluarganya.

Sama seperti penyakit kronis lainnya, setelah diobati pasien harus mengubah pola hidupnya. Untuk mengubah perilaku, pasien masih harus mengikuti program pasca-detoksifikasi. Program pasca-detoksifikasi banyak ragamnya, yang pada umumnya menggunakan pendekatan farmakologi, non-farmakologi, konseling, dan psikoterapi. Bila pasien telah memutuskan akan mengikuti terapi pasca­detoksifikasi, terapis bersama pasien dan keluarganya membicarakan terapi pasca-detoksifikasi mana yang sesuai untuk pasien.

Keberhasilan terapi pasca-detoksifikasi sangat dipengaruhi oleh motivasi pasien. Pasien yang dapat menyelesaikan program terapi pasca-detoksiflkasi biasanya hasilnya lebih baik daripada mereka yang tidak menyelesaikan program tersebut. Kemungkinan kambuh lebih kecil, dan bila kambuh, terjadi setelah abstinensi yang lebih lama. Program terapi pasca-detoksiflkasi ada yang non panti dan panti.
 

2.7  After Care
After care adalah perawatan lanjutan bagi seseorang yang telah mengikuti program terapi yang terstruktur. Hal ini perlu dilakukan mengingat eks-pasien rentan terpapar pada lingkungan yang mendorong mereka untuk kembali menggunakannya. Seringkaii pula eks-pasien berharap terlalu cepat dan terlalu yakin diri bahwa ia mampu melepaskan dirinya dan kebiasaan menggunakan zat psikoaktif saat ini. Dalam after care ini, eks-pasien selalu dikuatkan kembali dan didukung terus-menerus agar tetap tidak menggunakan zat psikoaktif lagi.
 
3. Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Amfetamin
3.1.   Sekilas tentang Amfetamin
Amfetamin adalah suatu senyawa sintetik yang tergolong perangsang susunan  saraf pusat.
Ada 3 jenis amfetamin, yaitu:
  1. Laevoamfetamin (benzedrin)
  2. Dekstroamfetamin (deksedrin)
  3. Metilamfetamin (metedrin)
Banyak macam derivat amfetamin dibuat dengan sengaja oleh laboratorium dengan tujuan penggunaan rekreasional, misalnya yang banyak disalahgunakan di Indonesia saat ini adalah 3,4 metilen-di-oksi met-amfetamin (MDMA) atau lebih dikenal sebagai ekstasi, dan met-amfetamin (sabu-sabu). Metilfenidat (Ritalin) jarang disalahgunakan. Dalam bidang Psikiatri, metilfenidat digunakan untuk terapi anak dengan GPPH (Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktif).
Pada umumnya, amfetamin dikonsumsi melalui suntikan intravena atau subkutan, inhalasi uap, snorting, supositoria, atau secara oral.
 
3.2  Gambaran Klinis

Pengaruh amfetamin terhadap pengguna bergantung pada jenis amfetamin, jumlah yang digunakan, dan cara menggunakannya. Dosis kecil semua jenis amfetamin akan meningkatkan tekanan darah, mempercepat denyut nadi, melebarkan bronkus, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan euforia, menghilangkan kantuk, mudah terpacu, menghilangkan rasa lelah dan rasa lapar, meningkatkan aktivitas motorik, banyak bicara, dan merasa kuat.

Dosis sedang amfetamin (20-50 mg) akan menstimulasi pernafasan, menimbulkan tromor ringan, gelisah, meningkatkan aktivitas montorik, insomnia, agitasi, mencegah lelah, menekan nafsu makan, menghilangkan kantuk, dan mengurangi tidur.

Penggunaan amfetamin berjangka waktu lama dengan dosis tinggi dapat menimbulkan perilaku stereotipikal, yaitu perbuatan yang diulang terus-menerus tanpa mempunyai tujuan, tiba-tiba agresif, melakukan tindakan kekerasan, waham curiga, dan anoneksia yang berat.

3.3.   lntoksikasi dan Putus Amfetamin
lntoksikasi amfetamin ditandai dengan:
  1. Pamakaian amfetamin yang belum lama terjadi

  2. Takikandia atau bradikardia

  3. Perubahan perilaku maladaptif yang bermakna secara klinis

  4. Dilatasi pupil

  5. Peninggian atau penurunan tekanan darah

  6. Berkeringat atau menggigil

  7. Mual atau muntah

  8. Tanda-tanda penurunan berat badan

  9. Agitasi atau retardasi psikomotor

  10. Kelemahan otot, depresi pernafasan, nyeri dada, atau aritmia jantung

  11. Konvulsi, kejang, diskinesia, distonia, atau koma

Gejaia putus amfetamin ditandai dengan:
  1. Penghentian (atau penurunan) amfetamin yang telah lama atau berat
  2. Depresi
  3. Keleiahan
  4. Mimpi yang gamblang dan tidak menyenangkan
  5. Insomnia atau hipersomnia
  6. Peningkatan nafsu makan
  7. Retardasi atau agitasi psikomotor
3.4   Penatalaksanaan lntoksikasi dan Putus Amfetamin
Penatalaksanaan intoksikasi amfetamin:
  1. Bila suhu badan naik, berikan kompres dingin, minum air dingin, atau selimut hipotermik.
  2. Bila kejang, berikan diazepam 10-30 mg per oral atau parenteral; atau klordiazepoksid 10-25 mg per oral secara perlahan-lahan dan dapat diulang setiap 15-20 menit.
  3. Bila tekanan darah naik, berikan obat anti hipertensi.
  4. Bila terjadi takikardma, berikan beta-blocker, seperti propanolol, yang sekaligus juga untuk menurunkan tekanan darah.
  5. Untuk mempercepat ekskresi amfetamin, lakukan asidifikasi air seni dengan memberi amonium klorida 500 mg per oral setiap 3-4 jam.
  6. Bilatimbul gejala psikosis atau agitasi, beri halopendol 3 kali 2-5 mg.
Penatalaksanaan putus amfetamin:
  1. Rawat di tempat yang tenang dan biarkan pasien tidur dan makan sepuasnya.
  2. Waspada terhadap kemungkinan timbulnya depresi dengan ide bunuh diri.
  3. Dapat diberikan anti depresi.
3.5  Terapi pada PsikosisAkibat Penggunaan Amfetamin

Psikosis akibat penggunaan amfetamin sangat mirip dengan skizofrenia paranoid. Pada psikosis akibat penggunaan amfetamin dapat diberikan klorpromazin tiga kali 50-I 50 mg per oral atau 25-50 mg intra muskular yang dapat diulang setiap empat jam. Dapat juga dipakai halopenidol tiga kali 1-5 mg.
 

4. Penutup

Telah disampaikan Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Opioida dan Amfetamin. Kiranya hal ini dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan dokter umum di dalam menangani pasien dengan gangguan yang berhubungan dengan zat psikoaktif, khususnya opioida dan amfetamin.

Dokter umum perlu mencamkan bahwa identifikasi dan zat psikoaktif yang digunakan dapat dilakukan berdasarkan data laporan individu, analisis obyektif dari spesimen urin, darah, dan sebagainya, atau bukti lain (adanya sampel obat yang ditemukan pada pasien, manifestasi tanda dan gejala klinis yang tampak, atau dari laporan pihak ketiga). Selalu disarankan untuk mencari bukti yang menguatkan lebih dan satu sumber, yang berkaitan dengan penggunaan zat.

Analisis obyektif yang mampu memberikan bukti yang paling handal adalah anatisis perihal adanya penggunaan zat akhir-akhir ini atau saat ini, meskipun data ini mempunyai keterbatasan terhadap penggunaan zat di masa lalu atau sejauh apa tingkat penggunaan zat saat itu.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah banyak pengguna zat psikoaktif yang menggunakan lebih dari satu jenis zat. Namun demikian, bila memungkinkan, diagnosis gangguan harus diklasifikasikan sesuai dengan zat tunggal yang paling penting yang digunakannya. Hal ini biasanya dilakukan dengan memperhatikan pemakaian zat psikoaktif tertentu dan dengan memperhatikan tanda dan gejala yang tampak.

Akhirya, cermati juga apakah telah ada komplikasi medis pada pengguna zat tersebut. Komplikasi medis ini harus ditangani secara komprehensif dan terintegrasi.
 

Daftar Pustaka:
  1. Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III (PPDGJ III), Departemen Kesehatan RI., Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, 1993.
  2. Kaplan dan Sadock, Sinopsis Psikiatri: Gangguan Berhubungan dengan Zat, Edisi Kesepuluh, Jilid 1, Penerbit Williams & Wilkins, Baltimore, Philadelphia, 2007.
  3. Satya Joewana, M.D., Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif: Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Edisi 2,2004.
  4. Kaplan dan Sadock, Pocket Handbook of Emergency Psychiatric Medicine, Penerbit Williams & Wilkins, Baltimore, Philadelphia.

CURICULUM VITAE

Nama  : dr. Dharmady Agus, SpKJ
Tempat/tanggal lahir  : Medan, 22 November 1967
Status  : menikah
Alamat  : Taman Semanan lndah Blok E-2 No.35, Jakarta Barat
Telpon  : (021) 54373510  HP. 0816713026

Riwayat Pendidikan

  • Tamat Dokter Umum di FK-USU tahun 1992

  • Tamat Spesialis llmu Kedokteran Jiwa di FKUI tahun 2001

Riwayat Pekerjaan

  • Ka. Puskesmas Aekraja, Tapanuli Utara tahun 1993 - 1996
  • Staf Tetap Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa dan Perilaku FKUAJ tahun 2001 - sekarang
  • Psikiater di RS. Atma Jaya dan Sanatorium Dharmawangsa tahun 2001 - sekarang
  • Ketua Kelompok Studi Lansia FKUAJ tahun 2002 -2005
  • Ka. Bidang Pelayanan Medik RS Atma Jaya tahun 2002 - 2003
  • Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RS Atma Jaya tahun 2003-2005
  • Ka.SMF Ilmu Kedokteran Jiwa dan Periilaku RS Atma Jaya tahun 2005- sekarang
  • Koordinator Academic Venture FKUAJ tahun 2006 - sekarang
  • Koordinator Tim PBL PSSK FKUAJ tahun 2007 - sekarang
  • Dosen Pembimbing Kepaniteraan Klinik Psikiatni FK-UPH di Sanatorium Dharmawangsa tahun 2006 - sekarang